Tidak Beragama dan Non-Islam
Mereka yang tidak mempunyai agama maka tidak berhak menerima zakat. Lalu, mereka yang bukan beragama muslim (non-islam) juga tidak berhak menerima zakat.
Walaupun mereka tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantunya, hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan namun tidak dianggap sebagai zakat melainkan hanya pemberian biasa.
Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Insan ayat 8:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan."
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (mustahik)
Siapa saja yang termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat? Beberapa diantaranya adalah orang sedang mengalami kesusahan ekonomi dan saat ini berjuang di jalan Allah.
Islam menilai mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat karena sedang berjuang untuk menuju pada kebaikan. Zakat merupakan salah satu manifestasi dari semangat untuk saling menolong tersebut.
Menurut Badan Zakat Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya:
Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. Sebagai sesama Muslim bisa membantu dengan banyak cara agar mereka segera keluar dari kemiskinan.
Yang termasuk dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka atau menjadi budak. Zaman dulu golongan orang yang berhak menerima zakat dalam kelompok ini cukup banyak.
Gharim merupakan kelompok orang yang mempunyai hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa mengurangi masalahnya.
Solidaritas umat Muslim sangat tinggi untuk saling mendukung. Salah satunya kepada mualaf, yaitu orang yang baru saja memeluk Islam. Tidak sedikit Mualaf yang mengalami kesulitan sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.
Yang termasuk Fisabilillah adalah orang dimana saat ini sedang berjuang di jalan Allah. Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran. Fisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.
Seorang musafir bisa saja kehabisan perbekalan. Oleh karena itu mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam perjalanan terpenuhi.
Yaitu orang yang mengurus penerimaan dan pembagian zakat. Muslim yang membantu mengurusnya termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Biasanya masjid atau mushola akan membentuk panitia penerima dan penyalur zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Keturunan Rasulullah SAW
Golongan yang pertama adalah mereka yang merupakan keturunan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Pada suatu hari, Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), 'jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat." (HR Muslim)
Lalu, Abu Hurairah pernah berkata dalam suatu hadits sebagai berikut:
"Bahawasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila itu zakat, beliau tidak memakannya." (HR Muslim dan Bukhari)
Orang kaya tentu memiliki harta yang berlimpah, oleh karena itu mereka masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Soalnya, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa meminta-minta sedangkan ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?' Rasulullah menjawab, 'Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Orang yang Berfisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup
Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)
Pada hakikatnya, harta yang kita miliki adalah milik Allah SWT. Di dalam harta itu, disebutkan ada hak bagi orang-orang yang membutuhkannya. Islam menyediakan cara bagi orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah SWT, salah satunya dengan zakat.
Setelah harta yang akan dizakati terkumpul, barulah bisa didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagai agama yang sempurna, Islam sampai menetapkan siapa saja mustahik ini agar harta zakat dapat benar-benar bermanfaat.
Para ulama menyebut bahwa Allah SWT memberitahukan deretan mustahik zakat melalui firman-Nya dalam Surat At-Taubah ayat 60:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - 60
Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Siapa sajakah mereka?
Pejuang fi Sabilillah
Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait.
Kelompok pejuang fi sabilillah ini berhak menerima harta zakat, bahkan walau tergolong kaya sekalipun. Ini ditujukan sebagai dorongan bagi mereka untuk tetap semangat berjuang.
Ibnu sabil merupakan musafir atau orang dalam perjalanan ke suatu negeri yang tidak bermaksud maksiat pada perjalanannya itu. Apabila ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali ke negerinya, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.
LAZNAS Dewan Dakwah - Diantara golongan orang yang berhak untuk menerima zakat yakni orang fakir dan orang yang miskin. Seringkali kedua kata ini disandingkan menjadi satu kata dan diartikan sama dalam satu arti.
Namun dalam asnaf penerima zakat, Allah SWT membedakan antara fakir dan miskin, sehingga keduanya merupakan dua golongan yang berbeda. Dalam al-Qur'an, penjelasan terkait fakir dan miskin tidak dijelaskan secara gamblang.
Ulama telah memberikan penjelasan terkait perbedaan fakir dan miskin. Keduanya memiliki perbedaan kriteria. Secara bahasa, fakir artinya orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk mencukupi setengah dari kebutuhannya baik sandang, pangan, atau papan. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan namun tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan primernya.
Ulama sependapat bahwa fakir ialah orang yang kebutuhan dasarnya lebih besar daripada pendapatannya sehingga tidak mampu mencukupi setengahnya. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa fakir yakni orang yang tidak memeiliki apapun. Sementara orang miskin merupakan orang yang penghasilannya tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya, meski memiliki penghasilan atau harta, itu tidak menjadikannya mendapatkan kehidupan yang layak.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang fakir lebih membutuhkan daripada orang miskin. Dalam beberapa penjelasan, fakir merupakan kondisi paling ekstrim dari kemiskinan. Orang fakir sudah termasuk orang miskin, sedangkan orang miskin belum tentu merupakan orang yang fakir.
Perbedaan paling mendasar keduanya yakni dari tingkat kekurangan materi. Biasanya orang miskin masih memiliki beberapa harta atau aset meski tidak mencukupinya, sementara orang fakir mungkin saja sama sekali tidak memiliki harta benda.
Selain itu, kategori miskin berbeda bagi setiap orang tergantung di lingkungan tempat mereka tinggal. Bisa saja seseorang tergolong miskin di suatu daerah, namun bila berada di daerah yang lain dalam kondisi yang sama, bisa saja dia tergolong berkecukupan bahkan kaya. Hal ini juga berdasarkan pada tingkat pemenuhan kebutuhan kehiduapn di suatu daerah.
Meskipun sama-sama dalam keadaan kekurangan, kondisi fakir memang lebih buruk daripada kondisi miskin. Kondisi miskin bisa menjadikan seseorang jatuh fakir, sementara fakir, dalam hadis diterangkan bahwa kondisi fakir bisa menjerumuskan kepada kekufuran.
Maka dari itu, Allah SWT telah menetapkan hak bagi mereka dalam zakat, guna meringankan beban kehidupan mereka dan menghindarkan mereka daripada hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan agama dan diri mereka.
Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin. Perintah menunaikan zakat termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 110,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: "Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara syariat, zakat artinya sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya setelah dikeluarkan dan doa dari orang yang menerima.
Sayyid Sabiq dalam karyanya yang berjudul Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 menyebut bahwa zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam tanpa mengenal usia. Mengutip buku Fiqih Praktis oleh Muhammad Bagir, zakat fitrah juga disebut zakat badan.
Sementara itu, zakat mal berkaitan dengan harta kekayaan seseorang. Jika zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, zakat mal dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya.
Apakah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal Sama?
Ada perbedaan pandangan terkait mustahik zakat fitrah dan mustahik zakat mal. Hal ini dijelaskan dalam buku 125 Masalah Zakat oleh Al-Furqon Hasbi.
Pendapat pertama, mustahik atas zakat fitrah sama dengan mustahik zakat mal. Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Hambali dan Ibnu Qudamah, di mana orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Sehingga mereka juga lah yang boleh diberikan zakat mal.
Kedua, mustahik zakat fitrah berbeda dengan zakat mal. Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim menyatakan bahwa mustahik zakat fitrah adalah orang fakir yang miskin. Yang menjadi dalil landasannya adalah sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta untuk memberi makan bagi orang miskin." (HR Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Syarat dan Cara Menyalurkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan setiap bulan suci Ramadhan mulai dari terbit fajar sampai dilaksanakan shalat Idul Fitri. Sedangkan syarat wajib untuk membayar zakat berdasarkan panduan dari Kementerian Agama adalah:
Setiap Muslim, baik yang merdeka mempunyai kewajiban untuk membayar zakat tepat pada waktunya. Hal ini tidak bisa ditawar selama memenuhi ketentuan.
Muslim yang wajib berzakat adalah yang masih hidup sampai pada malam terakhir Ramadhan. Jika meninggal pada saat bulan Ramadhan dan belum sempat membayar, maka keluarga tidak berkewajiban untuk memberikannya.
Islam selalu mengedepankan hal yang paling prioritas, yaitu memenuhi kebutuhan keluarga. Umat Islam yang wajib membayar zakat fitrah harus sudah mempunyai persiapan bahan makanan pada hari raya Idul Fitri.
Cara menyalurkan zakat fitrah adalah:
untuk jenis makanan yang sebaiknya digunakan membayar zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan apa yang paling sering dimakan.Jika beberapa waktu sebelumnya jenis yang paling sering adalah nasi atau beras, maka bahan makanan inilah yang diberikan pada penerima.
Keluarga kita juga mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Ketika mengeluarkannya sebaiknya, juga menghitung dan membayarkan kewajiban dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Seperti amalan yang lain, maka sebelum membayar zakat fitrah harus mengucapkan niat terlebih dulu. Jika diartikan dalam Bahasa Indonesia niat zakat fitrah adalah, “Aku mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”.
Berikutnya, cara membayar zakat fitrah adalah dengan mendatangi amil atau orang yang mengurusnya. Biasanya di setiap masjid atau mushola ada panitia yang bertugas untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Meski demikian, boleh membayar dimana saja, misal di tempat kerja atau langsung kepada yang berhak menerima.
Pembayaran zakat fitrah tidak boleh melebihi atau sebelum waktu yang ditentukan. Ketentuan ini harus ditepati, jika tidak sesuai maka pembayarannya tidak dianggap sebagai zakat, namun sedekah biasa.
Setelah membayar zakat fitrah dianjurkan berdoa yang artinya, “Ya Allah, terimalah amal ibadah kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Tujuan berdoa adalah agar pemberi atau orang yang membayar zakat mendapatkan keberkahan. Doa ini boleh diucapkan dalam hati atau di batin saja.
Ikhlas artinya merelakan atau tidak mengungkit lagi apa yang sudah kita berikan sebagai cara untuk memenuhi kewajiban umat Muslim. Setelah memberikannya tidak boleh menceritakan atau mengingat kembali. Apalagi terhadap si penerima karena dapat menyakiti hatinya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut penjelasan 8 golongan mustahik zakat yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
Dijelaskan bahwa kaum fakir didahulukan dalam menerima zakat lantaran mereka lebih membutuhkan daripada golongan lainnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya. Yang tergolong fakir biasanya orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar meriwayatkan ada dua orang yang memberitahunya bahwa keduanya telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Beliau SAW pun memandangi mereka dengan seksama dan melihat keduanya masih tergolong sebagai orang kuat, lalu bersabda:
"Jika kalian mau, aku akan memberi kalian, akan tetapi zakat tidak diberikan kepada orang kaya dan orang yang masih kuat yang mampu mencari penghasilan." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i)
Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang yang tidak punya harta dan tak mampu mencari nafkah tapi dia masih memiliki makanan untuk sehari-hari dan pakaian yang memadai.
Termasuk golongan miskin apabila seseorang memiliki penghasilan, tetapi pendapatannya itu tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil merupakan orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya. Maka mereka ini berhak mendapatkan bagian harta zakat.
Namun, amil tidak boleh termasuk seorang pemimpin negeri tertinggi maupun hakim. Amil juga tidak boleh berasal dari kerabat atau keluarga atau keturunan Nabi SAW.
Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Sa'id Maliki RA, ia berkata, "Umar RA mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah."
Lalu Umar RA menjawab, "Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah SAW, kemudian beliau memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu. Maka Beliau SAW berkata kepadaku: 'Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Yang dimaksud mualaf, yakni orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap, atau orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum muslim, atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum muslim.
Ada tiga macam mualaf;
Yang dimaksud riqab adalah mukatib, yaitu hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan.
Nantinya, harta zakat diberikan langsung kepada para majikan guna memenuhi perjanjian kebebasan bagi para budak yang mereka miliki. Sehingga dana zakat diibaratkan untuk membeli hamba sahaya yang kemudian akan dibebaskan.
Gharim merupakan orang kurang mampu yang berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau untuk hal yang mubah. Maka ia berhak mendapatkan bagian dari harta zakat dan boleh diberikan zakat.
Namun jika ia berutang untuk perbuatan maksiat atau zina maka ia tidak boleh memperoleh zakat, kecuali ia telah bertobat.
Tidak Beragama dan Non-Islam
Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.
Dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:
وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,"